Adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat sendiri tidak terlepas dari TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA (TJH).
Adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko kecelakaan (Akibat dari luar), yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Adalah Asuransi Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal.
Adalah Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakkan pada aset seperti bangunan, mesin, perabotan dan isi atau termasuk risiko kerugian dalam berbisnis, yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis kebakaran.
Adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kehilangan atas barangbarang selama pengiriman melalui jalur laut, udara, atau darat.
Adalah perjanjian yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung karena kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Adalah asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapan dari bahaya laut dan risiko pelayaran (Navigasi Perils).
Make a free site with Mobirise